Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan dua platform yang bersikap kooperatif sebagian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang resmi mulai diterapkan pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kedua platform tersebut adalah Roblox dan TikTok. Kedua platform itu dinyatakan kooperatif sebagian pada Jumat (27/3/2026) pukul 21.30 WIB.
“Kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian, yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Meutya di Komdigi, Jumat malam.
Roblox menyampaikan perencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline.
“Jadi akhirnya tidak masuk dalam aturan ini karena ini sifatnya penyampaian kepada tim kami. Untuk sementara dan masih on going bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan, artinya itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” ujarnya.
Sementara itu, TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
“Besok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana, hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan, dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” lanjut Menkomdigi.
