Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tim 9 Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat di Kejagung, Jumat (17/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Tim 9 Kejagung menggeledah kantor pengacara Don Ritto, rumah Nurman Herin, serta empat perusahaan di Jakarta Selatan dan Depok terkait penyidikan TPPU.
  • Kejagung telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan koleganya, Nurman Herin, sebagai tersangka TPPU; keduanya kini ditahan di rutan berbeda.
  • Penyidik memeriksa empat saksi, menyita dokumen dari rumah Febrie, dan menelusuri tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
24 Juli 2026

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

30 Juli 2026

Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU dan menahannya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Nurman keluar dari Gedung Utama Kejagung pukul 20.52 WIB menuju mobil tahanan.

31 Juli 2026

Tim 9 menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I No.15, Jakarta Selatan. Penggeledahan pukul 18.30 hingga 21.30 WIB dan penyidik menyita dokumen terkait TPPU.

3 Agustus 2026

Tim 9 Kejagung menggeledah kantor Don Ritto, empat perusahaan terkait, dan rumah Nurman Herin. Kejagung juga memanggil serta memeriksa empat saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah kantor Pengacara Don Ritto, rumah Nurman Herin, dan empat perusahaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.
  • Who?
    Tim 9 Kejagung, Don Ritto, Nurman Herin, Febrie Adriansyah, serta saksi T, ER, DH, dan HH terlibat dalam rangkaian penyidikan ini.
  • Where?
    Penggeledahan berlangsung di kantor Don Ritto dan rekan, kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah Nurman Herin di Kota Depok.
  • When?
    Penggeledahan di beberapa lokasi dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026. Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka pada 24 Juli 2026, sedangkan Nurman Herin pada 30 Juli 2026.
  • Why?
    Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan TPPU dan pengumpulan barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara yang dibangun penyidik.
  • How?
    Penyidik menggeledah sejumlah lokasi, memanggil empat saksi, serta akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menganalisis barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tim Kejaksaan Agung menggeledah kantor Don Ritto, rumah Nurman Herin, dan beberapa perusahaan di Jakarta dan Depok. Mereka mencari bukti soal dugaan pencucian uang. Febrie Adriansyah dan Nurman sudah jadi tersangka dan ditahan. Empat orang saksi juga diperiksa. Sekarang petugas masih mengumpulkan dan memeriksa bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah penyidikan yang menjangkau sejumlah lokasi, saksi, dan perusahaan menunjukkan upaya Kejagung menelusuri perkara secara menyeluruh. Proses penyitaan juga akan dimintakan persetujuan pengadilan dan dianalisis sebagai alat bukti, sementara permintaan agar bukti dikonfirmasi mencerminkan pentingnya pemeriksaan yang cermat dalam penanganan perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Pengacara Don Ritto (DR), rumah Nurman Herin (NH), dan empat perusahaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penggeledahan di beberapa titik lokasi itu dilakukan pada Senin (3/8/2026).

“Melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH di Kota Depok,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Kejagung juga memanggil dan memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah T, ER, DH, dan HH.

Sebelumnya, Tim 9 juga telah menggeledah rumah Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait TPPU di Jalan Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU. Penggeledahan berlangsung pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.

“Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik,” ujar Anang.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata dia.

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU. Dia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Pantauan IDN Times, Nurman keluar dari Gedung Utama Kejagung pukul 20.52 WIB. Dia mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung.

Namun, tangan Nurman tampak tak diborgol. Dia juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh jurnalis. Nurman yang juga mengenakan topi dan masker tetap berjalan menuju mobil tahanan.

Selain saksi perorangan, Kejagung juga telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung, Kamis.

Curated For You

Editorial Team

Related Article