Tim Hukum 03 Serahkan Kesimpulan, Yakin MK Kabulkan Gugatan Sengketa

Jakarta, IDN Times - Tim hukum nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud pada Selasa (16/4/2024) pagi, telah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada panitera di Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan dokumen setebal 51 halaman dipimpin langsung oleh Deputi Hukum Todung Mulya Lubis. Kesimpulan ini merupakan salah satu terobosan dari MK yang tidak diberlakukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 dan 2019.
Menurut Todung, dokumen kesimpulan tidak akan dibacakan oleh hakim konstitusi. Tetapi, tetap dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam pembuatan putusan akhir yang dibacakan 22 April 2024.
Todung tetap meminta kepada hakim konstitusi agar mengabulkan dua petitum paslon nomor urut tiga.
"Singkatnya, kami tetap (berpegang) pada petitum kami. Kami ingin hakim diskualifikasi paslon 02 dan kami ingin diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Indonesia. MK mempunyai dasar yang kuat soal itu," ujar Todung ketika memberikan keterangan pers pada pagi ini di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.