KPU Beri Bukti Tambahan ke MK, Bantah Tudingan Pihak Anies dan Ganjar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan alat bukti tambahan terkait sengketa perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut tambahan alat bukti bertujuan menguatkan dalil hukum bahwa apa yang dimohonkan Pemohon I, Anies-Muhaimin, dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud, tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi.
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," kata Idham saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
1. KPU berharap permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak

KPU sebagai pihak terlapor berharap alat bukti tambahan itu bisa menguatkan argumen hukum sehingga laporan para pemohon ditolak oleh Majelis Hakim MK.
"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," jelas Idham.
2. Penyelenggaraan pilpres sesuai UU Pemilu

Selain alat bukti tambahan, KPU juga menyampaikan kesimpulan jawaban termohon ke MK. Dalam kesimpulan itu, KPU menegaskan penyelenggaraan pilpres tak menyalahi aturan. Sehingga hasil rekapitulasi penghitungan pilpres tidak inskonstitusional.
"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelengagaran Pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu dan penegasan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017," imbuh dia.
3. KPU siap laksanakan apapun Putusan MK

KPU memastikan akan melaksanakan putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Idham menegaskan Putusan MK bersifat erga omnes. Sehingga KPU wajib melaksanakan apapun putusan MK atas PHPU Pilpres yang dibacakan pada 22 April 2024.
"Putusan MK bersifat erga omnes, KPU wajib laksanakan apapun Putusan MK atas PHPU Pilpres nanti yang akan dibacakan pada 22 April 2024," kata dia.
Idham menuturkan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MK punya kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilu.
"Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," jelas dia.
Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut mengamanahkan agar KPU menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
"KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, KPU wajib menindaklanjuti .
Sesuai jadwal diketahui KPU akan menyampaikan alat bukti tambahan ke MK pada hari ini, Selasa (16/4/2024).