Batam, IDN Times – Komite IV DPD RI berkomitmen untuk saling bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI dalam meningkatkan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sektor penerimaan negara dari PNBP dapat digunakan sebagai modal dalam pembangunan daerah.
Menurut Ketua Komite IV, Elviana, sesuai Undang-Undang No 9 Tahun 2018 PNBP merupakan salah satu unsur penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membangun dan menyejahterakan daerah. Oleh karena itu, dirinya meminta agar setiap pemerintah daerah juga dapat meningkatkan PNBP agar dapat digunakan dalam pembangunan daerahnya.