Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DPT) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024. Sedangkan untuk caleg DPRD provinsi, caleg DPRD kabupaten/kota, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tidak ditetapkan oleh KPU Pusat.

"Untuk caleg DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi, caleg DPRD kabupaten/kota penetapannya merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Hasyim menerangkan, ada 18 partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya untuk bertarung pada Pileg 2024. Dari 18 parpol tersebut, total ada 10.323 orang yang didaftarkan jadi calon anggota legislatif.

Kemudian, KPU melakukan verifikasi. Hasilnya, 9.917 orang yang lolos verifikasi dan bisa ikut dalam kontestasi Pileg 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di