Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 senilai Rp84,19 triliun. Pengesahan ini dihadiri Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria secara virtual dan Pejabat Sekretaris Daerah Sri Haryati.
"Alhamdulilah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai sekitar Rp84 triliun koma sekian," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Senin (7/12/2020).
Pras mengatakan, raperda tentang APBD DKI 2021 akan langsung diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi. Setelah itu, raperdanya akan disahkan menjadi perda. Raperda APBD 2021 harus disahkan menjadi Perda paling lambat 31 Desember 2020.