Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - Baleg DPR RI tengah membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR RI.

Kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/1/2025). Rapat pleno dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra Bob Hasan.

Sebanyak enam fraksi partai politik setuju RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR RI. Sementara, PDIP dan PKS setuju dengan catatan.

Salah satu catatan Fraksi PDIP adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut harus memperhatikan pengusaha putra daerah. IUP dan IUPK juga tidak boleh dipindahtangankan dalam hal pengelolaannya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di