DPR Bahas RUU Minerba, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI (Baleg) tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Dalam revisi tersebut, ada penambahan pasal yang mengatur perguruan tinggi bisa mengelola tambang.
Adapun, rapat pembahasan RUU Minerba digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (20/1/2025). Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Mulanya, legislator Partai Gerindra itu mempersilakan tenaga ahli (TA) Baleg menyampaikan perubahan pasal dalam RUU Minerba. Dalam presentasi itu, terdapat 11 poin menyangkut kebutuhan hukum.
Salah satunya, prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga perguruan tinggi.
"Berikutnya, penambahan Pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," kata TA Baleg DPR RI dalam rapat siang ini.
Adapun, bunyi pasal yang diusulkan adalah sebagai berikut:
Pasal 51A:
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B:
(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bob Hasan mengaku senang lantaran masyarakat kini dilibatkan dalam usaha mengelola tambang. Ia menyambut baik hal tersebut.
"Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," kata Bob Hasan, dalam rapat.
Menurut dia, dengan adanya usulan ini masyarakat kini memiliki kesempatan mengelola konsesi tambang. Sebab, selama ini, masyarakat di kawasan pertambangan hanya menerima dampak dari pertambangan itu.
"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu baru bara atau akibat-akibat daripada ekploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," sambung Bob Hasan.