Tok! DPR Sahkan APBN 2025

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang (UU).
Adapun pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah membacakan laporan di hadapan sidang rapat paripurna.
Said mengungkapkan The Fed dan Bank Central di negara-negara maju telah secara agresif menaikkan suku bunga acuan secara beruntun untuk mengendalikan inflasi sebagai respons terhadap kondisi geopolitik, khususnya perang Rusia-Ukraina.
Namun, Said menyebut, Indonesia tetap bisa melalui keadaan yang tak mudah ini karena banggar dan pemerintah tetap kompak.
"Pada tahun 2022 penerimaan perpajakan melampuai target, dan mempertahankan surplus neraca perdagangan hingga kini," kata Said.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus mengungkapkan seluruh fraksi partai yang ada di parlemen telah menerima RAPBN Tahun 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU. Namun, PKS menerima dengan catatan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui menjadi UU?" tanya Lodewijk.
Seluruh peserta rapat paripurna yang hadir menyetujuinya. Kemudian, Lodewijk mengetok palu sidang.