Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian Jadi Undang-Undang

Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ketujuh, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Adapun, rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus.
Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, membacakan laporan pembahasan pengambilan keputusan di tingkat I terhadap RUU Keimigrasian tersebut.
Wihadi menjelaskan seluruh fraksi partai politik di parlemen, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PKS, PAN, PKB, dan PPP telah menyetujui serta menerima RUU Keimigrasian itu untuk dibawa ke rapat paripurna, agar disahkan menjadi undang-undang.