Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tok! DPR Sahkan Undang-Undang Landas Kontinen

Ilustrasi - Rapat paripurna DPR RI. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontien sebagai Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, Kamis (13/4/2023). Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami akan menanyakan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir.
Sebagai informasi, Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional.
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us