Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - Rapat paripurna DPR RI. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontien sebagai Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, Kamis (13/4/2023). Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami akan menanyakan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir.

Sebagai informasi, Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional.

Editorial Team

Tonton lebih seru di