Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto di ruangan Muhammad Hatta Ali pada hari ini, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua, Eko.

Selain itu, Harvey dikenakan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di