Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balai Kota, Senin (28/11/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen.

"Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah, di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

Andri mengatakan, penetapan UMP sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 menggunakan alfa 20 persen.

Editorial Team