Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut meminta agar polisi aktif tak lagi bisa menduduki jabatan sipil. Sekarang ini, ada sekitar 37 perwira Polri duduk di jabatan sipil.
Selain artikel di atas, hampir sepanjang Jumat (14/11/2025), pembaca IDN Times banyak menyoroti artikel terkait Presiden Prabowo terima penghargaan tertinggi dari Raja Abdullah II, siswa Sekolah Rakyat di Ambon diduga disetrika, dan beberapa artikel menarik lainnya yang tergabung dalam #IndonesiaHariIni.
