Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
TOP 5: Demo Mahasiswa BEM UI di Bundaran HI hingga Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Demo BEM UI di Bundaran HI Diadang Polisi. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Ratusan mahasiswa BEM UI dan FMN berdemo di dekat Bundaran HI, Jakarta, menolak program Makan Bergizi Gratis sambil meneriakkan bahwa Prabowo-Gibran sudah gagal.
  • Febrie Adriansyah menggugat Kejagung melalui praperadilan, dengan kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka korupsi dan pencucian uang cacat prosedur serta dilakukan tanpa pemeriksaan.
  • Komisi IV DPR memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait karhutla, sementara Kemensos mengalokasikan Rp13,2 miliar untuk penanganan gempa di NTT.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Juli 2026

Surat Perintah Penyidikan terkait Febrie Adriansyah terbit.

10 Juli 2026

Kejagung mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

21 Juli 2026

Surat dakwaan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 21 Juli 2026 diterbitkan.

17 Agustus 2026

Dapur umum melayani kebutuhan permakanan korban gempa di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

18 Agustus 2026

Mahasiswa BEM UI dan FMN berdemonstrasi di dekat Bundaran HI, Jakarta, menolak program Makan Bergizi Gratis. Kuasa hukum Yaqut meminta hakim menolak dakwaan KPK karena dinilai tidak jelas dan tidak lengkap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI, gugatan praperadilan Febrie Adriansyah, pemanggilan Menhut terkait karhutla, eksepsi Yaqut Cholil Qoumas, serta penyaluran anggaran Kemensos untuk gempa NTT berlangsung atau diumumkan.
  • Who?
    BEM UI, Front Mahasiswa Nasional, Febrie Adriansyah dan kuasa hukumnya, Kejagung, Komisi IV DPR, Raja Juli Antoni, Yaqut Cholil Qoumas, KPK, serta Kementerian Sosial terlibat.
  • Where?
    Aksi mahasiswa berlangsung dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat. Sidang Yaqut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penanganan gempa mencakup Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur; karhutla terjadi di sejumlah daerah.
  • When?
    Aksi BEM UI dan sidang Yaqut berlangsung Selasa, 18 Agustus 2026. Sprindik Febrie terbit 6 Juli dan status tersangka ditetapkan 10 Juli 2026. Gempa NTT ditangani sejak 17 Agustus 2026.
  • Why?
    Mahasiswa menolak program Makan Bergizi Gratis. Febrie menggugat karena menilai penetapan tersangkanya cacat hukum. DPR meminta penjelasan karhutla. Yaqut mempersoalkan dakwaan KPK. Kemensos menangani kebutuhan korban gempa.
  • How?
    Mahasiswa berorasi dari mobil komando. Kuasa hukum Febrie mengajukan gugatan dengan menyoroti prosedur penyidikan. DPR menggelar rapat pemanggilan. Kuasa hukum Yaqut mengajukan eksepsi. Kemensos mengalokasikan Rp13,2 miliar untuk logistik, dapur umum, dan santunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ratusan mahasiswa BEM UI dan FMN demo di dekat Bundaran HI. Mereka menolak program Makan Bergizi Gratis. Febrie Adriansyah menggugat Kejagung karena merasa jadi tersangka tidak benar. DPR memanggil Menteri Kehutanan soal kebakaran hutan. Yaqut minta dakwaan KPK ditolak. Kemensos memberi Rp13 miliar untuk korban gempa di NTT.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah berbagai isu yang mendapat perhatian publik, terlihat sejumlah mekanisme respons tetap berjalan: aspirasi disampaikan di ruang terbuka, proses hukum diuji melalui persidangan, dan DPR meminta penjelasan atas karhutla. Sementara itu, dukungan Rp13,2 miliar dari Kemensos menunjukkan penanganan kebutuhan korban gempa NTT telah mencakup logistik, dapur umum, dan rencana santunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Demo BEM UI di Bundaran HI pada Selasa (18/8/2026) menjadi salah satu artikel yang populer di IDN Times.

Selain itu, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang menilai status tersangkanya cacat hukum dalam sidang praperadilan,

1. Demo BEM UI serukan bubarkan MBG hingga Prabowo-Gibran sudah gagal

Ratusan mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Front Mahasiswa Nasional (FMN) menyuarakan penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat menggelar demo di dekat Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026) siang.

Orator di atas mobil komando (mokom) meneriakkan semacam yel-yel, yang kemudian diikuti massa yang hadir.

"Tolak MBG, Prabowo-Gibran sudah gagal," ucapnya.

Baca selengkapnya di sini!

2. Febrie Adriansyah gugat Kejagung, nilai status tersangka cacat hukum

Tim Kuasa Hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai status tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditetapkan Kejagung terhadap kliennya cacat hukum. Hal itu menjadi salah satu alasan Febrie menggugat Kejagung.

Kubu Febrie menilai langkah penegakan hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya cacat prosedur karena memangkas tahapan hukum acara pidana serta menetapkan status tersangka hanya dalam tempo empat hari sejak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada 6 Juli 2026. Selain itu, Febrie tidak pernah menerima surat panggilan atau diperiksa hingga surat penetapan tersangka dikeluarkan Kejagung pada 10 Juli 2026.

Baca selengkapnya di sini!

3. DPR panggil Menhut Raja Juli terkait karhutla yang kian meluas

Komisi IV DPR memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyusul maraknya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta Raja Juli mencegah karhutla supaya tidak semakin meluas. Rapat hari ini dinilai mendesak untuk meminta penjelasan komprehensif dari Kementerian Kehutanan mengenai peristiwa Karhutla di sejumlah daerah.

Baca selengkapnya di sini!

4. Kubu Yaqut minta hakim tolak dakwaan jaksa KPK dan dibebaskan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim diminta menolak dakwaan tersebut.

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca selengkapnya di sini!

5. Kemensos gelontorkan Rp13,2 miliar untuk penanganan gempa NTT

Kementerian Sosial menggelontorkan anggaran Rp13.212.939.379 (Rp13 miliar) untuk penanganan gempa Nusa Tenggara Timur (NTT). Anggaran tersebut mencakup dukungan logistik, tindak lanjut penyaluran bantuan, operasional dapur umum, serta rencana santunan korban.

Selain itu, anggaran juga untuk dapur umum yang melayani kebutuhan permakanan korban gempa di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (17/8/2026).

Baca selengkapnya di sini!

Curated For You

Editorial Team

Related Article