Top 5: Prabowo Batasi Dinas Luar Negeri hingga 3 Kasubdit Dicopot

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan dinas ke luar negeri, untuk meningkatkan efisiensi. Pejabat harus melapor ke Presiden jika akan melakukan dinas ke luar negeri.
Selain aturan baru dinas luar negeri, pembaca IDN Times sepanjang Kamis (26/12/2024) juga banyak menyoroti artikel terkait Kapolda Metro Jaya mencopot tiga Kasubdit Ditresnarkoba buntut kasus dugaan pemerasan penonton konser DWP, kecelakaan bus di Tol Cipularang, dan beberapa artikel menarik lainnya yang tergabung dalam #IndonesiaHariIni.
1. Prabowo batasi jumlah peserta dinas luar, studi banding cuma 3 orang
Presiden Prabowo Subianto membatasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran. Pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri itu dituangkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. Selengkapnya cek di tautan ini.