Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi Undang-Undang pada tahun 2023. Berbagai upaya sudah dilakukan, salah satunya oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
Aksi Rabuan, menuntut pengesahan UU PPRT akan kembali dilakukan di sejumlah daerah pada Rabu (15/2/2023). Aksi Rabuan akan digelar di depan Gedung DPR, Senayan Jakarta. Kali ini, aksi tersebut akan menggelar menggelar serbet raksasa sebagai bentuk tuntutannya.
"Persiapan JALA PRT - SPRT Sapulidi dari pagi menjahit dan melipat Serbet Raksasa 15 meter untuk Aksi Rabu, 15 Februari 2023. Sampai bertemu di medan juang depan DPR," tulis JALA PRT di akun Twitter-nya @jalaprt, Senin (13/2/2023).