TV AS Setop Liput Tentang Trump Usai Akses Sejumlah Media Diblokir

- Lima jaringan TV AS menghentikan liputan pool Presiden Donald Trump sebagai solidaritas setelah Gedung Putih memblokir akses CNN, MS Now, dan Politico.
- Boikot membuat agenda Gedung Putih dan kunjungan Trump ke Sidang Majelis Umum PBB tanpa liputan televisi terpadu; media cetak serta kantor berita juga menahan distribusi foto.
- CNN, MS Now, dan Politico menggugat pemerintah untuk memulihkan akses pers, sementara Trump menyebut larangan itu sebagai langkah melawan berita bohong dan terkait keamanan nasional.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah jaringan televisi utama Amerika Serikat memutuskan untuk menghentikan liputan video bersama terhadap Presiden Donald Trump pada Senin (21/9/2026). Langkah boikot ini diambil setelah pihak Gedung Putih mencabut akses masuk bagi jurnalis dari beberapa media berita ternama.
Lima jaringan televisi utama—ABC, CBS, Fox News, NBC, dan CNN—sepakat menangguhkan tugas peliputan terpadu demi menunjukkan solidaritas terhadap CNN, MS Now, dan Politico. Jaringan berita CNN dilarang memasuki kompleks kepresidenan sebelum jadwal giliran mereka memimpin tugas kelompok liputan kepresidenan.
1. Koalisi TV hentikan sistem rotasi liputan sebagai solidaritas

ilustrasi kru televisi (pexels.com/Lê Minh) Keputusan penangguhan tersebut berdampak langsung pada ketiadaan siaran televisi bersama saat agenda peresmian helipad baru di Gedung Putih pada Senin (21/9/2026). Selain itu, aksi boikot menyebabkan ketiadaan liputan terpadu untuk rangkaian kunjungan kerja Donald Trump ke Sidang Majelis Umum PBB di New York. Sistem giliran liputan televisi ini telah beroperasi mendokumentasikan kegiatan presiden Amerika Serikat sejak 1950.
Kepala biro Fox News Washington sekaligus ketua bergilir tim liputan televisi, Bryan Boughton, mengumumkan penghentian tersebut melalui surat elektronik kepada para anggota. "Mulai hari ini, pool TV tidak akan meliput acara-acara yang telah ditentukan sebagai liputan pool Presiden," tulis Bryan Boughton sebagaimana dilansir The Guardian. Boughton menegaskan bahwa keputusan ini diambil menyusul tindakan Gedung Putih yang menghalangi CNN menuntaskan kewajiban peliputan yang telah dijadwalkan.
Lima jaringan televisi utama turut merilis pernyataan bersama untuk memprotes pembatasan akses liputan tersebut. "Masyarakat memiliki kepentingan vital untuk menerima informasi yang akurat dan independen tentang pemerintahannya. Tidak boleh ada pemerintahan yang membatasi organisasi berita hanya karena keberatan atas laporannya," tegas koalisi media tersebut. Sikap solidaritas serupa ditunjukkan media cetak dan kantor berita seperti The Washington Post, The New York Times, dan Associated Press yang menahan distribusi foto kepresidenan hingga tengah malam waktu AS Timur (ET).
2. Gugatan hukum media dan siaran mandiri Gedung Putih

ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA) Tiga organisasi berita yang terkena larangan akses, yakni CNN, MS Now, dan Politico, resmi mendaftarkan gugatan hukum terhadap pemerintahan Donald Trump pada Senin (21/9/2026). Ketiga media itu meminta hakim federal untuk sementara memblokir penegakan larangan serta mengembalikan kartu pers para jurnalis mereka. Pihak penggugat menilai tindakan sepihak presiden telah mencederai hak kebebasan pers yang dijamin dalam amendemen pertama konstitusi Amerika Serikat.
Menghadapi langkah boikot televisi, Gedung Putih mempromosikan siaran video mandiri di internet dengan jenama Trump TV. Saluran digital tersebut diklaim memuat kabar resmi dan pengumuman pemerintahan secara langsung ke ponsel publik tanpa perantara. Namun, siaran langsung peresmian helipad justru terkendala masalah teknis akibat ketiadaan mikrofon memadai, sehingga suara pidato Trump tenggelam oleh deru mesin helikopter.
Meskipun siaran video terpadu dihentikan, kelompok jurnalis media cetak, radio, dan kantor berita kawat tetap melanjutkan tugas pelaporan kegiatan presiden. Berbagai organisasi media lain dan kelompok advokasi kebebasan pers mengecam pembatasan akses yang diberlakukan pemerintah. Mereka memandang penolakan terhadap awak media sebagai bentuk pelanggaran hak kebebasan pers.
3. Tuduhan berita palsu dan klaim keamanan nasional

Gedung Putih, Washington D.C. (unsplash.com/Tabrez Syed) Polemik pembatasan akses bermula saat Donald Trump mengumumkan larangan masuk bagi CNN, Politico, dan MS Now lewat media sosial Truth Social pada akhir pekan. Petugas Secret Service kemudian menyita kartu pers milik para jurnalis dari ketiga media itu pada Sabtu (19/9/2026). Trump menuduh media-media yang dilarang tersebut berulang kali memublikasikan berita fiksi dan kabar bohong yang menyerang dirinya.
Melalui tulisan di media sosial, Trump membantah bahwa kebijakannya bertujuan menyerang kemerdekaan pers. Dilansir TRT World, sang presiden menegaskan bahwa langkah keras tersebut ditujukan untuk memerangi penyebaran berita bohong. "Gedung Putih tidak sedang melancarkan serangan terhadap pers bebas, sesuatu yang aku hargai. Ini adalah serangan terhadap FAKE NEWS, sesuatu yang telah tumbuh seperti kanker di Amerika Serikat tercinta kita," tulis Trump.
Trump turut mengaitkan kebijakan penutupan akses peliputan tersebut dengan isu penanganan ancaman keamanan nasional. Pihak Gedung Putih hingga saat ini belum memberikan tanda-tanda akan mencabut larangan masuk bagi ketiga organisasi media tersebut.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















