Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Uang Suap Rp60 M Mengalir ke 3 Hakim Kasus Korupsi CPO

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
- Kejagung menjemput 3 hakim yang mengadili kasus suap CPO dan turunannya di industri kelapa sawit
- Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom
- Kejagung telah memanggil ketiga hakim untuk diminta klarifikasi terkait suap yang diterima
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tiga majelis hakim yang mengadili kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai April 2022, menerima suap penanganan perkara.
Ketiga hakim itu adalah Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis dengan anggota majelis, Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us