Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara yang dimaksud adalah korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti minyak goreng (migor) pada industri kelapa sawit Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.
Keempat tersangka itu yakni eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa kasus korupsi migor yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Wahyu Gunawan dan Ariyanto menyuap M. Arif Nuryanta sebesar Rp60.000.000.000 dalam rangka pengurusan putusan perkara agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.