Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO Terungkap dari Kasus Ronald Tannur

- Kejaksaan Agung ungkap kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya terkait ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
- Bukti elektronik Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso kepada Muhammad Arif Nuryanta sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
- Empat tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk Marcella Santoso dan M. Arif Nuryanta.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kasus suap vonis lepas korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 terungkap dari penyidikan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, dugaan tersebut muncul dari aliran uang Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso yang kini jadi tersangka suap.
"Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu," kata Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
1. Ada barang bukti elektronik aliran uang dari Marcella Santoso

Harli menjelaskan, pihaknya menemukan barang bukti aliran uang dari Marcella Santoso kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dari barang bukti elektronik.
"(Bukti) dari barang bukti elektronik," kata Harli.
"Seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp60 miliar itu," lanjutnya.
2. Kejagung menetapkan 4 tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara yang dimaksud adalah korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti minyak goreng (migor) pada industri kelapa sawit, Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Keempat tersangka itu yakni eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan AR alias Ariyanto.
3. Penyidik menemukan aliran uang suap Rp60 miliar

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor) yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Wahyu Gunawan dan Ariyanto menyuap M. Arif Nuryanta sebesar Rp60.000.000.000 dalam rangka pengurusan putusan perkara agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.