Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagug Geledah 5 Tempat Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Perkara CPO

Ketua PN Jaksel, M. Arif Nuryanta (Dok. Kejagung)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung menggeledah lima tempat di DKI Jakarta terkait kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit periode 2021-2022.
  • Penyidik menyita mobil mewah Ferrari, Nissan GTR, mata uang asing, dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari empat tersangka.
  • Keempat tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah lima tempat di DKI Jakarta terkait kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dalam penggeledahan itu penyidik menyita barang bukti berupa mobil mewah Ferrari hingga mata uang asing dari keempat tersangka.

Keempat tersangka itu yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

"Pada tanggal 12 April 2025, penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta. Malam hari ini juga ada, tadi disampaikan, di beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

1. Daftar barang bukti yang disita penyidik

Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)

Pertama, penyidik menyita 40.000 SGD, 5.700 USD, 200 Yuan dan Rp10.804.000 dari rumah tersangka Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah.

Kemudian dari dalam mobil Wahyu Gunawan di sita 3.400 SGD; 600 USD, dan Rp11.100.000.

Selanjutnya, dari tersangka Ariyanto, penyidik menyita uang tunai senilai Rp136 juta dari kediaman pribadinya, mobil mewah Ferrari Spider, Nissan GTR, dan Mercedes Benz G63.

Dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta, penyidik menyita 65.000 SGD dalam amplop cokelat di tas miliknya dan amplop putih berisi 7.200 USD.

Kemudian satu buah dompet berisi 2.300 USD, 2.316 SGD, 256 RM dan Rp25.850.000.

2. Kejagung menetapkan 4 tersangka

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara yang dimaksud adalah korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, seperti minyak goreng (migor) pada industri kelapa sawit Januari 2022 sampai April 2022.

Keempat tersangka itu yakni eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.

3. Penyidik menemukan aliran uang suap Rp60 miliar

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa kasus korupsi migor yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik kemudian menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Wahyu Gunawan dan Ariyanto menyuap M. Arif Nuryanta sebesar Rp60.000.000.000, dalam rangka pengurusan putusan perkara agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us