Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan asal Bali berinisial AP menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dijadikan tersangka usai mengunggah perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD yakni MHA berpangkat Letnan yang berdinas di Bali dengan lima perempuan.
Namun, karena ramainya pemberitaan yang mengatakan AP ditangkap paksa, Polda Bali membantahnya dan menegaskan bahwa klaim tersebut adalah hoaks. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan AP bedasar pada laporan polisi.
“Dalam kejadian tersebut tidak ada penangkapan paksa, justru pihak Polresta Denpasar masih memberikan tenggang waktu,” kata dia dikutip Senin (15/4/2024).