Jakarta, IDN Times - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajarannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu dilakukan KAMMI setelah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY), terkait putusan dengan nomor register 757/pdt.G/2022/PN. Diundurnya tahapan Pemilu 2024 termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima, atas gugatan perdata mereka terhadap KPU RI.
Dalam putusannya pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan Pemilu 2024.
"Selain laporan PP KAMMI terhadap Majelis Hakim PN Jakpus, KAMMI juga melaporkan para pimpinan KPU RI ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik," kata Kepala Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) KAMMI, Rizki Agus Saputra, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).