Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Laporan Dugaan Pelanggaran Resmi Diterima, KY Panggil Hakim PN Jakpus

Mukti Fajar Nur Dewata dan Joko Sasmito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun pelaporan dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Majelis hakim PN Jakpus dilaporkan terkait putusan atas perkara gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk menunda tahapan pemilu.

1. KY akan panggil hakim PN Jakpus

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fajar menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan untuk menggali berbagai informasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"Mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim atau tidak dari pengadilan negerinya untuk coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," ucap dia di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

2. KY tak punya kewenangan periksa putusan

Mukti Fajar Nur Dewata dan Anggota KY Joko Sasmito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski begitu, dia mengatakan, dalam hal ini KY tak punya kewenangan untuk memeriksa putusan. Dia menuturkan KY akan terus mengawasi proses upaya hukum, baik dalam banding maupun kasasi.

"Kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jangan jadi perdebatan," tutur Fajar.

Oleh karena itu, Fajar juga meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran itu. Hal itu sebagai upaya agar kinerja KY lebih optimal.

"Bisa disampaikan ke KY agar kami dapat bekerja dengan lebih cepat dan optimal," kata dia.

3. Putusan PN Jakpus menuai polemik

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, PN Jakpus telah menyebabkan kegaduhan lantaran putusan majelis hakim yang memerintahkan agar KPU mengulang kembali semua tahapan pemilu dari awal. Hal itu merupakan dampak dikabulkannya gugatan Partai Prima. Putusan itu diambil pada 1 Maret 2023 lalu dan dipimpin oleh T. Oyong sebagai hakim ketua. 

Berikut isi putusan PN Jakpus:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us