Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Pemilu Sebelum 16 Maret

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, akan mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), atas perkara nomor 757/pdt.G/2022.

Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan Pemilu 2024 termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima, atas gugatan perdata mereka terhadap KPU RI. Dalam putusan atas gugatan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU mengulang tahapan pemilu dari awal.

1. Pengajuan banding sebelum 16 Maret 2023

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum 16 Maret 2023.

"Masa pengajuan terakhirlah. Kan, terakhir 16 Maret," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

"Kami bisa kapan pun, hari ini bisa. Besok bisa," sambung Afifuddin.

2. Jokowi dukung KPU banding Putusan PN Jakpus

Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Sementara itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendukung KPU banding, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu 2024. Jokowi berharap, tahapan pemilu berjalan sesuai agenda yang sudah ditetapkan.

"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan, dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).

3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima, yang tak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU RI.

Dalam salinan putusan, ada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.

Putusan itu ditetapkan majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.

Berikut isi putusannya:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us