Sehari setelah memvonis kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tiga hakim yang bersidang langsung mendapat promosi jabatan. Mahkamah Agung telah mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Seperti yang diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus Ahok bersalah dan terbukti menodai agama. Majelis menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000 kepada Ahok. Tak hanya itu, hakim meminta mantan Bupati Belitung Timur itu segera ditahan.
Usai persidangan, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, massa pendukung Ahok yang berteriak-teriak dan sempat mencoba untuk merusak pagar rutan, menyebabkan Ahok dipindahkan ke Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.