Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahkan, Uni Eropa pun Berkomentar Atas Vonis Ahok

 ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditahan sejak usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin. Hakim memutus Ahok bersalah dan terbukti menodai agama. Sehingga, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. 

Usai sidang, Ahok dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Menanggapi hal tersebut, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam mengeluarkan pernyataannya.

Uni Eropa mencatat putusan hakim.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170509/ahok5-33de46cccf92e85da437fa33ddf420f4.jpg

Uni Eropa mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok, pada tanggal 9 Mei 2017.

Indonesia diminta pertahankan pluralisme.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170505/indonesia35-zps4568b61d-853c76e40feac4b1882919bc9635484e.jpg

Uni Eropa senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai bentuk demokrasi yang kuat. "Indonesia merupakan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya," tulis Uni Eropa dalam situs resminya. Uni Eropa mengimbau Indonesia terus mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini.

Uni Eropa dan Indonesia sepakat lindungi hak kebebasan berpendapat.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170510/kebebasan-berpendapat-35eb19d32af5c164da11caa81b6bc830.jpeg

Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Di antaranya seperti kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama, serta kebebasan berekspresi.

Hak-hak asasi saling terkait.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170510/aksi-simpatik-ahok-bd7ae812f92e72db7810d2287c7343c1.jpg

Untuk mengingatkan Indonesia, Uni Eropa menekankan kembali bahwa kebebasan tersebut adalah hak-hak yang saling berketergantungan, saling terkait, dan saling melengkapi. Indonesia diharapkan dapat melindungi setiap orang beserta haknya untuk menyampaikan pendapat mengenai suatu agama, kepercayaan, atau apapun yang sesuai dengan hukum HAM internasional.

Kriminaliasi penistaan agama menghalangi kebebasan berekspresi.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170510/kebebasan-berpendapat-a645c77fe113343a35b7c7292e541b5b.jpg

Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan.

Ahok dipindah ke Mako Brimob.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170510/rutan-ahok-ebe7fb0dbf61aa4eeb9691121e5610b3.jpg

Pada Rabu dinihari sekitar pukul 01.00, Ahok dipindah ke rumah tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena alasan kenyamanan penghuni rutan. Musababnya, pendukung Ahok terus berdatangan ke LP Cipinang. Dilansir dari Sindonews, mereka berteriak-berteriak meminta Ahok dibebaskan. Ada pula yang mendorong-dorong pagar lapas. Membludaknya pendukung Ahok mengganggu keluarga tahanan lain yang ingin datang menjenguk. Para tahanan dan petugas pun turut terganggu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us