Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Langsung Ditahan, Sel Ahok Berisi 3 Orang

Ubaidillah Amin/ANTARA FOTO
Ubaidillah Amin/ANTARA FOTO

Tidak butuh waktu lama setelah pembacaan vonis, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terpidana kasus penistaan agama langsung digiring ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Asep Sutandar membenarkan bahwa mantan bupati Bangka Belitung tersebut kini ditahan rutan tersebut.

Default Image IDN
Default Image IDN

Dikutip dari Kompas.com, (9/5), Asep mengkonfirmasi bahwa Ahok telah sampai di rutan kelas satu tersebut dan akan segera menjalani proses lebih lanjut. Akan tetapi, Asep masih belum bisa memastikan di blok atau sel mana Cagub DKI Jakarta tersebut akan ditempatkan di sel atau blok mana. Selain itu juga belum ada konfirmasi lebih lanjut Ahok nantinya akan sekamar dengan siapa saja.

Di penjara, Ahok tidak akan diistimewakan.

Default Image IDN
Default Image IDN

Asep juga memastikan bahwa Ahok tidak akan memperoleh perlakuan istimewa selama berada di sel tahanan. Perlakuan petugas kepadanya akan disamakan dengan tahanan yang lain.

Ahok sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rutan Cipinang. Setelah itu, dia akan dipindahkan ke ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) supaya bisa terbiasa dengan sitauasi dan kondisi penjara tempatnya akan tinggal saat ini. Asep menegaskan tidak ada ruang khusus dengan fasilitas tertentu yang akan didapatkan oleh Ahok.

Ahok rencananya akan sekamar dengan tahanan tindak pidana kriminal umum.

Default Image IDN
Default Image IDN

Terkait mengenai siapa yang akan menjadi teman sekamar Ahok selama berada di tahanan, Asep mengatakan bahwa kemungkinan Ahok akan dijebloskan di blok A. Di situ merupakan tempat para pelaku tindak pidana kriminal umum.

Dia juga menyatakan bahwa Ahok akan sekamar bersama tiga orang lainnya di sebuah ruangan berukuran tipe tiga. Dalam masa pengenalan nanti, Ahok akan diajari untuk bisa beradaptasi dengan para tahanan lainnya setidaknya seminggu lamanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso membacakan putusan hasil akhir sidang Ahok. Dalam sidang tersebut, Ahok divonis dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us