Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Usul Pengadilan Ad Hoc Kerugian BUMN, Komisi III DPR: Sudah Ada Tipikor
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut Pengadilan Tipikor sudah merupakan pengadilan ad hoc untuk perkara korupsi, menanggapi usulan pengadilan khusus kerugian BUMN.
  • Komisi III DPR masih menunggu bentuk konkret usulan Presiden Prabowo, termasuk rencana pengusutan perkara terkait pengurus dan direksi BUMN hingga 30 tahun terakhir.
  • Prabowo meminta pengelolaan BUMN selama tiga dekade diusut serius serta membuka peluang amnesti khusus bagi direksi yang mengakui kesalahan dan bertobat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
14 Agustus 2026

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus atau direksi BUMN selama 30 tahun terakhir, termasuk kemungkinan amnesti bagi pihak yang mengakui kesalahan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan Pengadilan Tipikor sudah bersifat ad hoc dan DPR menunggu bentuk konkret usulan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus dan direksi BUMN selama 30 tahun terakhir, sementara Komisi III DPR menyatakan Pengadilan Tipikor telah berstatus ad hoc.
  • Who?
    Presiden Prabowo Subianto mengajukan usulan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komisinya masih menunggu bentuk konkret usulan itu.
  • Where?
    Usulan disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Habiburokhman memberikan tanggapan di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Prabowo menyampaikan usulan itu pada Jumat, 14 Agustus 2026. Habiburokhman menanggapi pada hari yang sama.
  • Why?
    Prabowo menyatakan pemerintah perlu mengusut secara serius pengelolaan BUMN dalam 30 tahun terakhir, termasuk kemungkinan menindak pengurus atau direksi yang terkait kerugian BUMN.
  • How?
    Prabowo mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc khusus dan kemungkinan amnesti bagi direksi BUMN yang mengakui kesalahan serta bertobat. Komisi III DPR masih menunggu usulan konkret untuk ditindaklanjuti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Presiden Prabowo mau membuat pengadilan khusus untuk memeriksa bos BUMN selama 30 tahun. Ia bilang orang yang mengaku salah dan mau berubah bisa diberi maaf khusus. Habiburokhman dari DPR bilang pengadilan korupsi sudah ada. Komisi III DPR sekarang masih menunggu rencana yang lebih jelas dari Prabowo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keberadaan Pengadilan Tipikor sebagai mekanisme ad hoc yang telah ada memberi landasan kelembagaan bagi pembahasan usulan penanganan kerugian BUMN. Sementara Komisi III menanti rincian konkret, gagasan mengusut pengelolaan secara serius sekaligus membuka peluang pengakuan kesalahan menunjukkan ruang bagi akuntabilitas dan perbaikan, dengan keputusan tetap melibatkan wakil rakyat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, saat ini sudah ada pengadilan ad hoc untuk tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk pengadilan ad hoc khusus mengusut kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Soal pemberantasan korupsi tadi juga disinggung. Beliau menyampaikan pengadilan ad hoc untuk korupsi. Sebenarnya, kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc, ya," kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Kendati demikian, Politikus Gerindra itu mengatakan, Komisi III DPR masih menunggu bentuk konkret dari usulan Prabowo tersebut. Sebab, kepala negara ingin pengadilan yang diusulkan bisa mengusut perkara 30 tahun terakhir.

"Ya, kita menunggu saja akan seperti apa, ya, usulan konkretnya nanti. Oke ya?" ujar dia.

Prabowo sebelumnya mengusulkan adanya pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus atau direksi BUMN selama 30 tahun terakhir. Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," kata Prabowo.

Kepala Negara mengatakan, pemerintah perlu mengusut secara serius terhadap pengelolaan BUMN selama periode tersebut. Pemerintah dapat memberikan pengampunan khusus kepada direksi BUMN yang mengakui kesalahan dan bertobat.

“Kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus, untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," ucap Prabowo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article