Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu (10/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mempertanyakan alasan penambahan jumlah komisioner KPU menjadi sembilan orang.
Menurut dia, penambahan anggota harus dibuktikan dengan kebutuhan kelembagaan yang jelas. Jika alasannya beban kerja, perlu ada kajian yang menunjukkan bahwa tujuh komisioner memang tidak lagi memadai.
"Apakah ini berkaitan dengan beban kerja? Rasanya kalau kita berkaitan dengan beban kerja, apa yang kemudian dikerjakan KPU selama ini itu tidak kemudian memiliki beban yang terlalu yang bisa menjustifikasi bahwa perlu ditambangkannya jumlah komisioner," ujar Haykal saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/9/2026).
Haykal mengingatkan komisioner KPU merupakan pimpinan yang berfokus pada pengambilan keputusan strategis. Karena itu, yang perlu dilihat bukan hanya banyaknya pekerjaan teknis, tetapi apakah pembagian divisi di dalam KPU memang membutuhkan tambahan anggota.
"Apakah kemudian pembagian divisi seperti yang seperti sekarang ini tuh kurang, sehingga kemudian harus ditambah lagi anggotanya dua lagi? Itu yang pertama," kata dia.
Menurut Haykal, meniru model MK juga tidak bisa dilakukan begitu saja. MK dan KPU memiliki desain kelembagaan, fungsi, serta sejarah pembentukan yang berbeda.
"Jadi sebenarnya model-model seperti ini penting untuk melihat bagaimana histori negara, lalu kemudian model kelembagaan, serta tugas dan fungsi kelembagaan itu sendiri," ujarnya.
Perludem justru mendorong perbaikan proses seleksi, terutama pada tahapan fit and proper test di DPR. Haykal menilai tahap tersebut selama ini rentan menjadi ruang masuk kepentingan kelompok tertentu karena proses penilaiannya cenderung subjektif.
"Malahan kalau kami menilainya, seharusnya model perbaikan dari proses rekrutmen ini berada di proses fit and proper test," kata dia.
Ia menilai proses tersebut perlu memiliki mekanisme penilaian yang lebih objektif dan terukur. Dengan begitu, kualitas calon komisioner dapat dinilai berdasarkan kapasitas, bukan kedekatan atau kepentingan politik.
"Karena selama ini yang menjadi ceruk ya, kemudian yang dimanfaatkan untuk memasukkan kelompok-kelompok kepentingan di dalamnya itu di dalam proses fit and proper test, karena fit and proper test itu sangat subjektif, tidak berdasarkan dari penilaian yang objektif, tidak berdasarkan seperti misalnya tes tertulis dan sebagainya," ujarnya.
Senada, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai tidak ada urgensi memperbanyak jumlah komisioner KPU.
Menurut Hurriyah, alasan beban kerja tidak cukup kuat karena KPU merupakan lembaga tetap dengan masa jabatan komisioner selama lima tahun. Artinya, KPU memiliki waktu cukup panjang untuk mempersiapkan seluruh tahapan pemilu.
"Kalau menurut saya, nggak ada urgensi apapun untuk menambah penyelenggara pemilu. Pertama, karena pemilu ini kan bukan one time ya, tidak ada yang berubah sebenarnya dari Pemilu 2024 dengan pemilu sebelumnya. Sama-sama pemilunya serentak," ujar Hurriyah.
"Karena kan KPU itu kan berbadan tetap. Mereka dipilih selama 5 tahun. Mereka punya waktu yang sebenarnya sangat cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.
Apalagi, menurut Hurriyah, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal justru berpotensi membuat beban kerja KPU lebih ringan karena tahapan pemilu tidak lagi menumpuk dalam satu waktu.
"Putusan MK yang terakhir itu soal pemilihan yang dipisah antara nasional dan lokal, ini kan seharusnya justru juga bisa mengurangi beban KPU. Dalam artian mengurangi beban itu ya load pekerjaannya nggak menumpuk sekaligus," katanya.
Hurriyah pun mempertanyakan angka sembilan yang muncul dalam wacana tersebut.
"Justru yang menonjol dari alasan soal penambahan jumlah penyelenggara pemilu ini indikasi yang paling kuat itu adalah bagi-bagi jatah politik. Pertanyaannya kan gini, dari tujuh kenapa sembilan? Sembilan itu apa dasar perhitungannya?" ujar dia.
Ia mengingatkan, penambahan jumlah komisioner tidak boleh menjadi cara baru untuk membagi kepentingan politik di dalam lembaga penyelenggara pemilu.
"Hitung-hitungannya tuh adalah ya sudah biar setiap fraksi punya jatah nih, biar nggak berebut. Nah ini kan juga berbahaya sekali gitu," tuturnya.
Menurut Hurriyah, persoalan yang jauh lebih mendesak adalah memperbaiki sistem seleksi agar lebih meritokratis. Ia menilai kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme seleksi penyelenggara pemilu.
"Malah menurut saya dengan adanya kasus Gibran ini, seharusnya ini jadi refleksi dan momen yang tepat untuk mengevaluasi bahwa seleksi penyelenggara pemilu seharusnya murni meritokratis sampai di Timsel, seperti waktu di Pemilu 2004," ujarnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa KPU perlu dibuat menyerupai MK hanya karena jumlah anggota MK mencapai sembilan orang.
"Jadi bukan didorong bahwa ya udah kalau kayak gitu ditambah saja ngikutin model hakim MK. Dasarnya apa, kan beda kalau kita bicara soal seleksi hakim MK, pasti ada dasarnya," kata Hurriyah.