Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, program Analog Switch Off (ASO) atau proses migrasi TV analog ke digital di Indonesia bakal dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang kini masih dalam pembahasan revisi.
Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati, mengatakan bahwa Kominfo akan bertugas sejalan dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
"Intinya selama UU Ciptaker belum ada ketetapan hukumnya tentu saja kami sebagai kementerian tetap harus menjalankan amanah-amanah kerja kami apapun itu sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal," ujar Media Gathering Kominfo di Bogor, Jawa Barat, dikutip Jumat (3/12/2021).