KAI Commuter Line di Stasiun Surabaya Gubeng. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Pemohon juga menyoroti ketiadaan batasan definitif serta kekosongan norma dalam frasa "anak di bawah lima tahun" dan "fasilitas khusus" pada Pasal 131 ayat 1 UU Perkeretaapian. Pemohon menilai, batang tubuh undang-undang telah melahirkan ketidakpastian hukum yang nyata.
Ketika operator sarana perkeretaapian memanfaatkan celah tersebut untuk menerbitkan aturan internal sepihak yang mereduksi hak anak, negara telah gagal memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil. Sehingga mencederai prinsip due process of law bagi warga negara dalam mengakses fasilitas publik.
"Bahwa tindakan operator yang memotong hak anak balita gratis menjadi maksimal usia tiga tahun dengan dalih komersialitas bertentangan secara diametral dengan Teori Kepentingan Terbaik bagi Anak (The Best Interests of the Child Principle). Sebagai prinsip hukum internasional yang telah diratifikasi oleh perundang-undangan Indonesia, asas ini menegaskan bahwa dalam setiap kebijakan publik yang berdampak pada anak, kepentingan dan keselamatan anak wajib diletakkan sebagai pertimbangan yang utama dan tertinggi," kata pemohon.
"Memaksa orang tua membayar tarif penuh 100% dewasa bagi anak usia 3–5 tahun demi mendapatkan hak tempat duduk yang aman adalah bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan kelompok rentan," sambung pemohon.
Di samping itu, pemohon menyatakan, pembebasan biaya secara total (tarif Rp0) bagi anak di bawah lima tahun pada fasilitas publik, merupakan bentuk tindakan afirmatif yang sejalan dengan Teori Perlindungan Kelompok Rentan (Vulnerable Groups Protection). Anak balita secara fisik dan yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri, sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya.