Jakarta, IDN Times - Mudahnya kriminalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis menjadi isu yang santer dalam dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang saat ini telah disahkan jadi Undang-Undang.
Anggota Komisi IX DRP RI, Edy Wuryanto menegaskan, bahwa UU Kesehatan baru ini telah dibahas oleh panitia kerja (panja) memiliki keberpihakan kepada tenaga kesehatan. Salah satunya memberikan rasa aman kepada tenaga kesehatan atas posisinya dalam berhadapan dengan hukum.
“Dalam UU Kesehatan yang baru diatur pemberian restorative justice,” kata Edy dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (12/7/2023)