UU IKN: Jokowi Bisa Gonta-Ganti Kepala Otorita Tanpa Pemilu

Kepala Otorita boleh memberikan hak istimewa bagi investor

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam aturan tersebut, presiden memiliki kuasa penuh untuk menunjuk kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu sosok yang akan memimpin pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Kepala otoritas Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (4) dalam UU IKN.

Baca Juga: KSP Akui Pemerintah Hampir Gunakan Dana PEN untuk Pembangunan IKN

1. Pemilihan kepala otorita IKN hak prerogatif presiden

UU IKN: Jokowi Bisa Gonta-Ganti Kepala Otorita Tanpa PemiluPresiden Jokowi kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Bentuk kekhususan lain IKN, sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut, yaitu pemilihan kepala otorita merupakan hak prerogatif presiden. Dengan kata lain, presiden bisa mengganti kepala IKN kapan saja sesuai kehendaknya.

“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1).

“Kepala otorita Ibu Kota Nusantara dan wakil kepala otoritas Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir,” demikian penjelasan lanjutannya pada Pasal 10 ayat (2).

2. Tidak ada pemilihan umum kepala otorita IKN

UU IKN: Jokowi Bisa Gonta-Ganti Kepala Otorita Tanpa PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengingat kedudukan kepala otorita IKN selayaknya pejabat setingkat menteri, hal itu berarti tidak akan ada pemilihan kepala daerah di IKN. Keterangan itu juga dipertegas dalam Pasal 5 ayat (3).

“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).

Dalam Pasal 13 ayat (1), dijelaskan pula selain pemilihan presiden, wilayah IKN juga akan menggelar pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kemudian, kepala dan wakil kepala otorita IKN harus diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang disahkan, yang berarti paling lambat Jokowi harus menunjuk sosok pada 15 April 2022.

Baca Juga: Badan Otorita Akan Jadi Koordinator dalam Pembangunan IKN

3. Investor IKN bisa diberi hak istimewa

UU IKN: Jokowi Bisa Gonta-Ganti Kepala Otorita Tanpa PemiluPresiden Jokowi (pegang payung) saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Lantas, apa saja tugas kepala dan wakil kepala otorita IKN? Hal yang patut disoroti adalah kepala dan wakil kepala otorita diberikan wewenang memberikan ‘keistimewaan’ kepada pihak-pihak yang membantu pembangunan IKN.

Secara lebih rinci, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (2), keistimewaan kepala dan wakil kepala otorita adalah:

  • Pemberian perizinan investasi.
  • Kemudahan berusaha.
  • Pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya