Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Walhi Desak Dokumen Pencabutan Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Dibuka

Situasi Pantai Parkit, Padang yang masih dipenuhi kayu-kayu sisa banjir Sumatra
Situasi Pantai Parkit, Padang yang masih dipenuhi kayu-kayu sisa banjir Sumatra. (IDN Times/Sandy Firdaus)
Intinya sih...
  • Tanpa pembukaan dokumen, publik tidak bisa menguji apakah pencabutan izin berbasis hukum
  • Pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses hukum yang berlangsung
  • Pemulihan ekologis harus melibatkan masyarakat terdampak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk mempublikasikan dokumen terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang dianggap menjadi salah satu penyebab bencana di Sumatra.

Desakan ini menyusul banjir yang kembali melanda Tapanuli Tengah pada Rabu, 11 Februari 2026, yang memperpanjang daftar bencana ekologis di wilayah tersebut.

“WALHI mendesak pemerintah untuk membuka secara penuh seluruh dokumen pencabutan izin kepada publik, termasuk hasil audit lingkungan, peta lokasi, dasar hukum keputusan, serta data luasan dan status lahan,” jelas Walhi di dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/02/2026).

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan 28 izin yang telah dicabut ke Danantara untuk dikelola BUMN serta membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin-izin tersebut.

1. Tanpa buka dokumen, publik tidak bisa uji pencabutan izin sudah sesuai atau tidak

Situasi Pantai Parkit
Situasi Pantai Parkit, Padang yang masih dipenuhi kayu-kayu sisa banjir Sumatra. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Koordinator Pengkampanye WALHI Uli Arta Siagian mengatakan, tanpa transparansi publik tidak bisa menilai apakah pencabutan izin perusahaan itu benar-benar didasarkan pada bukti dan aturan hukum yang berlaku.

“Tanpa transparansi tersebut, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas,” kata Uli.

Walhi juga menilai, pemerintah harus menjelaskan secara rinci kriteria dan metodologi yang digunakan dalam menentukan pelanggaran. Hal ini agar publik dapat menilai objektivitas dan legitimasi keputusan pencabutan izin yang telah diambil.

2. Pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses hukum yang berlangsung

Situasi Pantai Parkit
Situasi Pantai Parkit, Padang yang masih dipenuhi kayu-kayu sisa banjir Sumatra. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Lebih lanjut, Walhi juga menyoroti proses dan tahapan penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut. Pencabutan izin disebut Walhi tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Walhi menegaskan, proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut wajib tetap berjalan dan dapat dipantau publik.

Menurut Walhi, publik berhak mengetahui apakah ada sanksi lanjutan, denda, gugatan, atau kewajiban restorasi yang tetap berjalan terhadap perusahaan pelanggar.

3. Pemulihan ekologis harus melibatkan masyarakat terdampak

Situasi Pantai Parkit
Situasi Pantai Parkit, Padang yang masih dipenuhi kayu-kayu sisa banjir Sumatra. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Tak hanya itu, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida menyebut, rencana pemulihan ekologis dan sosial harus disampaikan secara transparan dan disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak.

“Pemerintah harus memastikan keterlibatan penuh masyarakat pesisir dan nelayan dalam penyusunan rencana pemulihan, karena merekalah yang paling terdampak dan sekaligus menjadi penjaga pertama kawasan pesisir,” kata Mida.

Atas lahan eks-konsesi, pemerintah dinilai perlu memprioritaskan pemulihan hak rakyat dan ekosistem. Negara harus membuktikan pencabutan izin adalah langkah koreksi menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar perpindahan penguasaan dari korporasi swasta ke korporasi negara tanpa perubahan paradigma.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Pramono Copot Dirut Jaklingko Ivan R Tigana, Diganti Roy Rahendra

13 Feb 2026, 23:13 WIBNews