Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 T

- Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan karena terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
- Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
- Enam terdakwa lain juga dituntut hukuman penjara antara 14-16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti yang mencapai miliaran rupiah akibat mer
Jakarta, IDN Times - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto yang juga anak pengusaha Riza Chalid, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia dinilai terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 (13,4 triliun). "Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila tak mencukupi diganti 10 tahun kurungan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan, hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Kerry yaitu belum pernah dihukum
Sementara itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun, Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti 11.094.802,31 USD yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.
Sedangkan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24 dengan rincian sebesar Rp176.390.287.697,24 atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara subsider 8 tahun.
Sebelumnya, Jaksa telah lebih dulu menuntut enam terdakwa lain. Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar. Sementara itu, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
Sedangkan Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan. Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.
Sementara itu, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dituntut selama 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar. Sedangkan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
















