Jakarta, IDN Times – Lagi-lagi warganet dihebohkan dengan kabar pernikahan dini dua bocah di Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis lalu (30/8). Dalam pernikahan dini ini, kedua pasangan masih dibawah umur. Pengantin laki-laki, RS, baru berusia 13 tahun, sedangkan sang perempuan, MA alias SM, berusia 17 tahun.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Selasa (4/9), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pernikahan dini ini. Ia menyebut, pasangan pengantin anak dibawah umur ini tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.