Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono, mengungkapkan pengambilan foto dan video di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) diperbolehkan.
Namun, penggunaan kamera profesional dan bersifat komersial harus mendapatkan izin. Penggunaan komersial tersebut meliputi prewedding, iklan, hingga sponsor artis papan atas.
"Namun, untuk sponsor UMKM atau produk lokal yang sedang berkembang boleh saja, karena kami ikut mendukung #BanggaBuatanIndonesia dan TKDN," ujarnya Kamis (20/5/2021).