Viral Rumah Dikelilingi Parit di Unjur Samosir, Ganggu Akses Pemilik

Jakarta, IDN Times - Satu keluarga di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara terisolasi di kediamannya sendiri. Darma Sari Ambarita, 32 tahun, istri dan dua anaknya terisolali di rumah mereka yang dikelilingi sebuah parit selebar lima meter.
Rumah tersebut adalah warisan dari orang tuanya yang telah meninggal dunia. Namun TA, warga Pematangsiantar, yang disebut masih punya hubungan keluarga dengan Darma mulai mengklaim tanah ini sejak 2019.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Hak Asasi Manusia Sumatra Utara telah memastikan langkah tindaklanjut arahan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait kasus di Desa Unjur Samosir, Sumatra Utara.
Kepala Bidang HAM Kanwil Sumatra Utara, Flora Nainggolan bersama tim melakukan kunjungan langsung dengan mendatangi rumah tersebut serta menemui korban.
“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir melalui surat koordinasi yang menekankan penyelesaian permasalahan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, terutama menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Itu kami sampaikan,” ungkap Flora, dikutip Selasa (11/2/2025).
1. Ada sekat antara masalah hukum dengan permasalahan HAM

TA disebut menyewa orang untuk menggali parit sepanjang 80 meter dan lebar lima meter yang mengelilingi rumah Darma. Kondisi ini menyulitkan aktivitas Darma bersama istri dan dua anaknya.
Dari keterangan Darma sebagai pemilik rumah, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Samosir dengan pelaporan dugaan tindak pidana perusakan.
Flora menyampaikan juga, ada sekat yang memisahkan antara permasalahan hukum dengan permasalahan HAM yang keduanya memiliki tahapan, dan proses yang berbeda dalam penanganannya.
“Intinya dua hal ini berjalan. Kami dari sisi HAM-nya yang tentu semua kita arahkan pada kebaikan setiap individu,” kata dia.
2. Jembatan dibangun untuk akses anak korban ke sekolah

Flora menegaskan, terkait perlindungan anak yang tinggal di rumah tersebut, pihaknya telah memastikan agar hak-haknya tetap terlindungi. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
“Untuk itu, kami harapkan seluruh stakeholder dapat mengambil bagian untuk melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Dari pantauan di lapangan, tampak sudah dibuat jembatan yang dapat mempermudah akses pemilik rumah untuk berkegiatan, termasuk mengantar anaknya ke sekolah.
3. Koordinasi Menteri HAM dengan pihak kabupaten Samosir

Menteri HAM Natalius Pigai meminta agar persoalan di Samosir ini mendapat perhatian serius, karena kental dengan persoalan Hak Asasi Manusia.
"Kamis kemarin, tim dari Kanwil Kementerian HAM Sumatra Utara sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Samosir. Kami mengingatkan pentingnya mengedepankan HAM dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat," kata dia.
"Dari diskusi dengan Pemkab Samosir, kami mengapresiasi bahwa kepentingan terbaik anak yang merupakan aspek penting telah menjadi perhatian penting di pemerintah daerah dalam membuat kebijakan," kata Pigai.
Pigai meyakini kerja-kerja membangun regulasi yang berbasis HAM akan menjadi langkah preventif, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM di masyarakat.
"Jika regulasinya sudah berbasis HAM maka harapannya ini akan meningkatkan kualitas layanan yang negara berikan kepada masyarakat," kata Pigai.