Bekasi, IDN Times - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjanjikan ganti rugi dua kali lipat kepada warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengakses pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tri meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan oknum aparatur yang meminta pembayaran di luar ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram Tri Adhianto maupun kanal pengaduan 112 milik Pemkot Bekasi.
“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Saya kira IG Tri Adhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” kata Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
