Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wali Kota Bekasi Minta Korban Pungli Lapor, Janji Ganti Rugi 2 Kali Lipat
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjanjikan ganti rugi dua kali lipat bagi warga yang menjadi korban pungli saat mengakses pelayanan publik Pemkot Bekasi.
  • Warga diminta melaporkan pungli melalui Instagram Tri Adhianto atau kanal pengaduan 112, dengan menyertakan fakta dan bukti agar dapat diproses.
  • Aparatur yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi; lima petugas Dishub yang diduga meminta Rp1,7 juta telah diusulkan untuk diberhentikan sambil menunggu keputusan BKN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjanjikan ganti rugi dua kali lipat kepada warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengakses pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Tri meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan oknum aparatur yang meminta pembayaran di luar ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram Tri Adhianto maupun kanal pengaduan 112 milik Pemkot Bekasi.

“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Saya kira IG Tri Adhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” kata Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).

1. Warga yang jadi korban pungli bakal diganti dua kali lipat

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat melakukan sidak di Kantor Dinas Sosial. (IDN Times/Imam Faishal)

Tri akan memberikan ganti rugi sebesar dua kali lipat dari nominal yang diminta atau dibayarkan kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan,” jelasnya.

Dia berharap masyarakat ikut berperan dalam menjaga integritas aparatur, khususnya dalam memberikan pelayanan publik.

“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” kata Tri.

2. Oknum terbukti pungli bakal ditindak

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (IDN Times/Imam Faishal)

Tri menegaskan, aparatur Pemkot Bekasi yang terbukti melakukan pungli akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemkot Bekasi juga tengah memproses dugaan pungli yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.

3. Lima petugas Dishub diusulkan dipecat

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tri menambahkan, lima petugas Dishub yang sebelumnya viral karena diduga meminta uang sebesar Rp1,7 juta kepada seorang pengemudi truk telah diusulkan untuk diberhentikan. Keputusan terkait sanksi terhadap kelima petugas tersebut masih menunggu proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hasilnya kan diusulkan untuk terkait pemutusan kerja. Hari ini masih ditindaklanjuti oleh tim inspektorat dan juga BKPSDM," jelas dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article