Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
War Ticket Undangan Upacara HUT ke-81 RI Dibuka 5-7 Agustus 2026
Pembawa baki bendera Merah Putih HUT ke-80 RI, Bianca Alessia Christabella Lantang dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka pendaftaran undangan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara daring mulai 5 hingga 7 Agustus 2026. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi pandang.istanapresiden.go.id mulai pukul 10.00 WIB setiap hari hingga Jumat, 7 Agustus 2026. 

"Masyarakat juga diberikan secara terbuka melalui mekanisme war ticket. Jadi nanti kami juga akan melaksanakan war ticket bagi masyarakat yang ingin serta mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dikutip Rabu (5/7/2026).

Total, ada 8.100 tiket undangan yang terbagi untuk upacara kenaikan bendera dan penurunan bendera.

1. Pendaftaran dilakukan secara online

Perayaan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Seluruh proses dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disiapkan Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat diimbau menyiapkan seluruh dokumen sebelum melakukan pendaftaran agar proses pengajuan berjalan lancar.

Sebelum mengisi formulir, calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi file KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai usia peserta, serta swafoto bersama identitas diri. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses verifikasi.

2. Ketentuan peserta

Perayaan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Berikut ketentuan peserta yang bisa ikut dalam war ticket:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku

2. Minimal berusia 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026.

3. Peserta upacara dilarang membawa balita

4. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional

5. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.3. Dokumen wajib

Dokumen wajib yang perlu disiapkan:

1. Identitas diri: Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Anak/remaja usia 12 sampai 17 tahun wajib mengunggah KIA.

2. Swafoto: Swafoto formal terbaru, dengan memegang identitas diri (KTP/KIA) menghadap kamera, berekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.

3. Dokumen wajib

Tarian pacu jalur ramaikan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka (Youtube.com/Sekretariat Presiden

Dokumen wajib yang perlu disiapkan:

1. Identitas diri: Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Anak/remaja usia 12 sampai 17 tahun wajib mengunggah KIA.

2. Swafoto: Swafoto formal terbaru, dengan memegang identitas diri (KTP/KIA) menghadap kamera, berekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.

Editorial Team

Related Article