Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan baru untuk Warga Negara Asing (WNA) terkait second home visa. Kini, WNA bisa membuat permohonan second home visa tanpa adanya penjamin.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan ketiadaan penjamin ini dapat digantikan persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp2 miliar, atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia. Ketentuan itu ada dalam Undang-Undang (UU).
"Ketentuan tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 63 Ayat (4) serta dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2021 Pasal 103,” tutur Achmad dalam keterangan resminya pada Rabu (28/12/2022).