Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA Terdampak Konflik Iran-AS Bisa Tetap Tinggal di Indonesia, Ini Syaratnya
Ilustrasi WNA terdampak konflik. (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • Kemenimipas memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak konflik Iran-AS dan gangguan penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah.
  • WNA yang mengajukan ITKT wajib melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara, serta dapat memperoleh pembebasan biaya sesuai aturan berlaku.
  • Direktorat Jenderal Imigrasi meminta WNA dan penjamin segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan penanganan sesuai peraturan keimigrasian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2023

Terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal yang menjadi acuan dalam pemberian layanan ITKT.

Tahun 2025

Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 tentang penanganan keimigrasian bagi orang asing yang harus kembali ke Indonesia setelah pemeriksaan keluar.

Tahun 2025

Ditetapkan juga Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan biaya bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan darurat.

10 Maret 2026

Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 diterbitkan untuk menetapkan kebijakan pemberian layanan ITKT bagi WNA terdampak konflik Iran-AS dan situasi di Timur Tengah.

8 April 2026

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan pelaksanaan kebijakan ITKT serta imbauan kepada WNA agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang terdampak konflik Iran-AS serta gangguan penerbangan akibat situasi di Timur Tengah.
  • Who?
    Kebijakan disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Where?
    Keterangan disampaikan di Bekasi, dengan pelaksanaan kebijakan berlaku di seluruh kantor imigrasi Indonesia sesuai koordinasi Ditjen Imigrasi.
  • When?
    Kebijakan berdasarkan Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tertanggal 10 Maret 2026, diumumkan pada Rabu, 8 April 2026.
  • Why?
    Layanan diberikan untuk melindungi dan memberi kepastian hukum bagi WNA yang tidak dapat kembali ke negaranya karena pembatalan atau pengalihan penerbangan internasional akibat konflik regional.
  • How?
    WNA harus mengajukan ITKT dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara; bagi yang overstay dapat memperoleh pembebasan biaya sesuai peraturan berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang dari luar negeri yang tidak bisa pulang karena ada perang di Iran dan Amerika. Mereka sekarang ada di Indonesia. Pak Anggi dari Imigrasi bilang mereka boleh tinggal dulu pakai izin khusus. Kalau mau izin itu, mereka harus tunjukkan surat dari pesawat atau bandara. Sekarang petugas imigrasi bantu supaya mereka aman dan punya izin tinggal yang sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang terdampak konflik Iran-AS menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di tengah situasi global yang tidak menentu. Melalui kemudahan administrasi, pembebasan biaya, serta koordinasi lintas kantor imigrasi, langkah ini mencerminkan sikap tanggap dan humanis dalam pelayanan keimigrasian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak konflik Iran-AS dan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menyampaikan, kebijakan tersebut dikhususkan bagi WNA yang mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan internasional.

"Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tanggal 10 Maret 2026 tentang Kebijakan Pemberian Layanan ITKT akibat situasi di wilayah Timur Tengah," kata Anggi, Rabu (8/4/2026).

1. Berikan kemudahan bagi WNA yang terdampak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono. (IDN Times/Imam Faishal)

Anggi menyampaikan, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 tentang penanganan keimigrasian terhadap orang asing yang telah melalui pemeriksaan keluar, namun harus masuk kembali ke wilayah Indonesia.

"Melalui kebijakan ini, WNA yang terdampak diberikan kemudahan untuk memperoleh ITKT guna memastikan tetap memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia," jelas Anggi.

2. Persyaratan pengurusan ITKT

Kantor Imigrasi Bekasi. (Dokumen Imigrasi Bekasi)

Anggi menjelaskan, bagi WNA yang akan mengurus ITKT wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa penerbangan menuju negara tujuan tidak tersedia.

Selain itu, lanjut Anggi, WNA yang mengalami overstay akibat situasi tersebut dapat diberikan pembebasan biaya (tarif nol rupiah), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2025.

"Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak keadaan di luar kendali," kata Anggi.

3. Koordinasi dengan kantor Imigrasi terdekat

Ilustrasi pelayanan di Imigrasi Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Anggi juga menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa pemberian layanan ITKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

"Kami mengimbau kepada WNA maupun pihak penjamin agar segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kendala perjalanan akibat situasi di kawasan Timur Tengah, sehingga dapat memperoleh penanganan dan layanan keimigrasian yang sesuai," jelas Anggi.

Editorial Team