Bekasi, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak konflik Iran-AS dan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menyampaikan, kebijakan tersebut dikhususkan bagi WNA yang mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan internasional.
"Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tanggal 10 Maret 2026 tentang Kebijakan Pemberian Layanan ITKT akibat situasi di wilayah Timur Tengah," kata Anggi, Rabu (8/4/2026).
