Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa mobil yang disita dalam kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Mobil tersebut disita KPK dari Anom.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, mobil Toyota HiAce Premio dipakai ketika Anom kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Mobil ini yang digunakan Bupati, saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah bukti seperti empat buah Moge hingga emas dari serangkaian penggeledahan. Berikut rinciannya!
1. Empat unit sepeda motor ber-cc besar (Pemalang 3 unit-rumah GHA, Purworejo 1 unit)
2. Satu unit mobil
3. Uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing
4. Buku-Buku Tabungan
5. Bukti Kepemilikan Kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan
6. Dokumen – dokumen yang diduga terkait
7. Barang Bukti elektronik berupa HP dan Flashdisk
8. Emas dan Logam Mulia (rumah dinas Bupati Pemalang)
KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.
Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan. Salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
