Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wujud Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widyantoro saat Kena OTT
Mobil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang disita KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK membawa Toyota HiAce Premio yang digunakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat OTT ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
  • Dalam penggeledahan, KPK menyita empat moge, mobil, uang rupiah dan asing, emas, dokumen, buku tabungan, serta barang bukti elektronik.
  • Anom bersama tiga orang ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan Rp1,98 miliar dan ditahan KPK selama 20 hari pertama, 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2026

KPK menetapkan Anom Widiyantoro, Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka setelah OTT ke-17 KPK tahun 2026.

30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026

Keempat tersangka ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

5 Agustus 2026

KPK membawa mobil Toyota HiAce Premio yang disita dari Anom ke Gedung Merah Putih. Mobil tersebut digunakan Anom dalam rangkaian peristiwa OTT.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menyita dan membawa Toyota HiAce Premio yang digunakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat rangkaian operasi tangkap tangan ke Gedung Merah Putih KPK.
  • Who?
    Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
  • Where?
    Mobil sitaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di Pemalang dan Purworejo.
  • When?
    Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Keempat tersangka ditahan di Rutan KPK sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
  • Why?
    Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya dengan total Rp1,98 miliar, termasuk diduga untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi di KPK.
  • How?
    KPK melakukan OTT, penggeledahan, dan penyitaan mobil, empat motor besar, uang, emas, dokumen, perangkat elektronik, serta bukti kepemilikan aset. Anom dan Gus Haris diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK membawa mobil Toyota HiAce milik Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ke Jakarta. Mobil itu dipakai saat Anom ditangkap. KPK juga mengambil motor besar, uang, emas, dan barang lain. Anom, Gus Haris, Dias, dan Lilik jadi tersangka. Mereka sekarang ditahan KPK sampai 18 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah KPK menyita kendaraan, dokumen, uang, emas, dan bukti elektronik menunjukkan penanganan perkara dilakukan dengan pengumpulan bukti yang luas. Penetapan tersangka serta penahanan awal terhadap empat pihak juga mencerminkan proses hukum yang bergerak dan berlandaskan ketentuan tindak pidana korupsi yang disebutkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa mobil yang disita dalam kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Mobil tersebut disita KPK dari Anom.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, mobil Toyota HiAce Premio dipakai ketika Anom kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Mobil ini yang digunakan Bupati, saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah bukti seperti empat buah Moge hingga emas dari serangkaian penggeledahan. Berikut rinciannya!

1. Empat unit sepeda motor ber-cc besar (Pemalang 3 unit-rumah GHA, Purworejo 1 unit)
2. Satu unit mobil
3. Uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing
4. Buku-Buku Tabungan
5. Bukti Kepemilikan Kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan
6. Dokumen – dokumen yang diduga terkait
7. Barang Bukti elektronik berupa HP dan Flashdisk
8. Emas dan Logam Mulia (rumah dinas Bupati Pemalang)

KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.

Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan. Salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.

Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article