Jakarta, IDN Times - Platform digital X atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Twitter resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia jadi 16 tahun. Ini disebut jadi bagian dari penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Mulai 27 Maret 2026, X menyatakan bakal laksanakan rencana aksinya untuk lakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tak penuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/3/2026).
