Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir ungkap gaji DPR capai Rp70 juta di luar tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah jabatan seperti periode sebelumnya. Sebagai gantinya, wakil rakyat mendapatkan jatah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta.
“Mungkin untuk pengganti rumah dinas yang tidak ada, anggota DPR dengan sekitar Rp50 juta uang sewa rumah, itu uang kos dengan harga Rp3 juta sebulan, saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka," kata dia.
Tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta yang diterima anggota DPR dinilai Adies masih ideal, bila dibandingkan harga sewa rumah di sekitar Senayan sebesar Rp3 juta per bulan.
"Kalau dia, sekarang kalau kontrak rumah sekitar Senayan setahun Rp50 juta itu kan sudah nggak ada. Anggap ada tapi rumah yang nggak... kalau kos, tadi saya kasih kos anggap Rp3 juta per bulan. Kalau Rp3 juta kali 12 kan Rp36 juta, belum lagi dia taruh pembantu satu, terus dia nanti kasih bayar supir dan lain sebagainya," kata dia.
"Jadi kan uang itu Rp50 juta itu kan sudah termasuk fasilitas pembantu dan lain lain. Itu Rp50 juta kalau kos-kosannya Rp3 juta di sekitar Senayan," imbuh dia.