ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Dua YouTuber Medan, Joniar Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan dihukum delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 12 April 2021 lalu.
Kedua YouTuber ini dikenal sebagai content creator yang kerap mengkritisi polisi di kanal YouTubenya. Mereka harus berhadapan dengan hukum sejak mengunggah video polisi diduga menunggak pajak.
Kasus bermula pada 11 Agustus 2020 ketika keduanya pergi ke Kantor Samsat Putri Hijau Medan dan mengecek plat nomor kendaraan mobil yang terparkir di belakang kantor Samsat secara daring.
Dari tindakan tersebut, mereka menemukan beberapa kendaraan yang diduga menunggak pajak, datanya tidak ditemukan, dan ada yang diduga bodong. Temuan tersebut lantas diunggah di kanal YouTube keduanya.
Dalam siaran langsung, keduanya menyebut ada kendaraan milik petugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut yang tidak taat pajak.