Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Yusril: Korupsi Terus Ada Bukan Kurang Aturan, tapi Etika Tak Jalan
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026.) (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Yusril Ihza Mahendra menegaskan akar masalah korupsi di Indonesia bukan pada kurangnya aturan, melainkan karena etika peradaban bangsa belum dijalankan secara konsisten.
  • Dalam disertasi doktoralnya, Yusril mengangkat pemikiran Mohammad Natsir yang menekankan pentingnya negara membangun etika peradaban berbasis nilai agama untuk menopang sistem hukum dan demokrasi.
  • Meskipun berbagai instrumen hukum antikorupsi telah ada, Yusril menilai efektivitas demokrasi, konstitusi, dan HAM tetap bergantung pada penerapan etika peradaban yang kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1950-an

Mohammad Natsir mengkritik praktik korupsi seperti kasus 'lisensi Alibaba' dan mendorong pembentukan regulasi antikorupsi, namun rancangan undang-undang tersebut ditolak DPR.

1999

Yusril Ihza Mahendra terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2001

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada masa Yusril menjabat.

2 Juli 2026

Yusril menyampaikan pandangan bahwa persoalan utama korupsi bukan kekurangan aturan, melainkan tidak dijalankannya etika peradaban, usai ujian doktor filsafat di Universitas Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan bahwa persoalan utama korupsi di Indonesia bukan karena kurangnya aturan, melainkan karena etika peradaban bangsa yang belum dijalankan.
  • Who?
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan tersebut usai ujian doktor ilmu filsafatnya.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah pelaksanaan ujian doktor bidang filsafat.
  • Why?
    Menurut Yusril, meski Indonesia memiliki banyak instrumen hukum antikorupsi, praktik korupsi tetap terjadi karena nilai etika dan moral belum menjadi dasar perilaku bernegara.
  • How?
    Pandangan itu ia sampaikan dengan mengaitkan pemikiran Mohammad Natsir dalam disertasinya tentang hubungan agama dan negara serta pentingnya etika peradaban dalam pemberantasan korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Yusril baru lulus sekolah tinggi banget dan bilang kalau korupsi di Indonesia masih ada bukan karena kurang aturan, tapi karena orang-orang lupa berbuat baik. Dulu ada Pak Natsir yang juga bilang negara harus bantu ajarkan etika dari agama. Sekarang aturan sudah banyak, tapi katanya belum cukup kalau hati orang belum jujur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Melalui disertasinya, Yusril Ihza Mahendra menyoroti pentingnya dimensi etika dalam pemberantasan korupsi, menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang kuat dan lengkap. Pandangannya membuka ruang refleksi positif: bahwa kemajuan hukum dan demokrasi dapat semakin bermakna bila ditopang oleh pembangunan etika peradaban sebagaimana digagas Mohammad Natsir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakaeta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia bukan soal kekurangan regulasi atau kelembagaan.

Kesimpulan itu dia sampaikan saat menjelaskan relevansi disertasinya tentang pemikiran politik Mohammad Natsir terhadap kondisi Indonesia saat ini.

"Pak Natsir mengatakan negara itu harus terlibat aktif, ya, membangun etika peradaban bangsa," kata dia, usai ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026).

1. Bawa pemikiran Natsir dalam disertasi doktoral bidang filsafat

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026.) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusril baru saja menyelesaikan program doktor bidang filsafat dengan disertasi yang mengkaji relasi agama dan negara dalam pemikiran Mohammad Natsir. Menurut dia, salah satu gagasan penting Natsir adalah negara harus berperan aktif bangun etika peradaban dari nilai-nilai agama, bukan hanya mengandalkan sistem hukum dan demokrasi.

Dia mengatakan, Natsir sejak era 1950-an telah mengkritik praktik korupsi, termasuk kasus "lisensi Alibaba," serta mendorong pembentukan regulasi antikorupsi. Namun, upaya tersebut gagal karena rancangan Undang-Undang Antikorupsi ditolak DPR.

2. Sudah ada instrumen hukumnya

ORADO jumpa Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Dok. ORADO)

Yusril membandingkan situasi itu dengan kondisi saat ini, yaitu Indonesia sudah memiliki berbagai instrumen hukum untuk memberantas korupsi. Mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga ratifikasi UN Convention Against Corruption. Dia juga membahas keterlibatan dirinya saat susun sejumlah regulasi tersebut.

"Sekarang, sudah ada undang-undang korupsi, saya lagi yang mengubahnya. Undang-Undang 31 1999 jadi Undang-undang 20 tahun 2001. Iya. Zaman saya juga saya membentuk undang-undang KPK. Saya juga yang mensahkan UN Convention Against Corruption di markas PBB di New York," kata dia.

3. Demokrasi, konstitusi, dan HAM efektif bila ditopang etika peradaban

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meski demikian, Yusril menilai keberadaan perangkat hukum belum cukup menjawab persoalan korupsi.

"Tapi Pak, kenapa korupsi ini masih terus terjadi? Kalau Natsir masih hidup saya tanya dia. Saya dapat horizon saya dengan dia apa? Pasti dia akan menjawab, yang kurang bukan aturan hukum, bukan lembaga-lembaganya, yang tidak ada etika peradaban itu tidak dijalankan di negara ini seperti yang saya bilang tahun 50," ujar dia.

Menurut pemikiran Natsir, kata dia, demokrasi, konstitusi, maupun hak asasi manusia hanya akan berjalan efektif apabila ditopang etika peradaban yang kuat.

"Ya. Apa artinya demokrasi, apa artinya konstitusi, apa artinya hak asasi manusia sebagai sebuah rumusan kalau tidak ditopang oleh etika peradaban yang kuat ya, semua itu tidak ada artinya," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article