Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membantah bahwa pemerintah ingin menghapus definisi kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, pemerintah ingin mempertegas definisi korupsi.
Hal itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan di Kantor DEN, Jakarta Pusat.
"Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sudah banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tetapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," ujar Yusril, Selasa (27/10/2026).
